Kajian Hadits Aku Diutus Untuk Memerangi Manusia
Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam
Kajian Hadits “Aku Diutus Untuk Memerangi Manusia” merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 15 Jumadil Awal 1443 H / 19 Desember 2021 M.
Kajian Hadits “Aku Diutus Untuk Memerangi Manusia”
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ, وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ, وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ, فَإِذَا فَعَلُوا عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
“Aku diperintahkan (oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala) untuk memerangi manusia, sampai mereka bersyahadat Laa Ilaaha Illallah Muhammadarrasulullah, dan mendirikan shalat, dan membayar zakat. Apabila mereka melakukan perbuatan itu semua, maka terpeliharalah dariku harta dan darah mereka kecuali dengan haknya. Dan hisabnya diserahkan kepada Allah Ta’ala.” (HR. Muslim)
Pengertian manusia dalam hadits
Yang dimaksud “manusia” dalam hadits ini yaitu orang-orang kafir Harbi (memerangi kaum muslimin). Adapun orang-orang kafir yang tidak Harbi, baik itu orang kafir Dzimmi atau kafir Mu’ahad atau kafir Musta’man, maka yang seperti ini tidak boleh diperangi, tapi didakwahi. Dalilnya Allah Ta’ala berfirman:
لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kalian berbuat baik kepada orang-orang kafir yang tiada memerangi kalian, tidak pula mengusir kalian dari negeri-negeri kalian. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil.” (QS. Al-Mumtahanah[60]: 8)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَن قَتَلَ مُعاهَدًا لَمْ يَرِحْ رائِحَةَ الجَنَّةِ
“Siapa yang membunuh orang kafir Mu’ahad, maka dia tidak akan mencium bau surga.” (HR. Bukhari)
Orang kafir Mu’ahad yaitu orang kafir yang mengadakan gencatan senjata dan perdamaian dengan kaum muslimin. Maka yang seperti ini haram hukumnya untuk dibunuh.
Jadi yang dimaksud dengan “manusia” dalam hadits ini adalah orang-orang kafir Harbi, yaitu orang-orang kafir yang memerangi kaum muslimin. Makanya Allah mengatakan:
إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَىٰ إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ…
“Sesungguhnya yang Allah larang itu hanyalah untuk memberikan loyalitas kepada orang kafir yang memerangi dan mengusir kalian dari negeri-negeri kalian, atau setidaknya membantu orang untuk mengusir kalian…” (QS. Al-Mumtahanah[60]: 9)
Ini menunjukkan bahwa memerangi orang-orang kafir Harbi disyaratkan harus di bawah bendera imam kalau itu jenis jihad thalabi (ekspansi). Tapi kalau jihad difa’i (orang kafir menyerang kita), maka yang seperti ini tidak disyaratkan harus dibawah bendera imam. Setiap muslim wajib membela diri saat itu.
Sampai bersyahadat, shalat, dan membayar zakat
Menit ke-7:25 Hadits ini menunjukkan bahwasanya orang-orang yang tidak shalat dan tidak membayar zakat boleh diperangi oleh imam (pemimpin kaum muslimin). Makanya Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau bayar zakat, padahal mereka bersyahadat Laa Ilaaha Illallah.
Ini dijadikan dalil juga oleh sebagian ulama bahwa hukuman orang yang meninggalkan shalat adalah disuruh taubat. Kalau tidak mau maka dibunuh. Imam Syafi’i mengatakan bahwa orang yang tidak mau shalat maka dipaksa oleh imam untuk shalat dan disuruh taubat, kalau tidak maka dibunuh.
Kalau ternyata dia lebih memilih dibunuh daripada shalat, apakah ia matinya dalam keadaan kafir? Pendapat yang shahih adalah dia mati dalam keadaan kafir. Karena tidak mungkin orang yang memilih dibunuh dibandingkan dengan shalat kecuali orang yang memang tidak beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Kecuali dengan haknya
Maksud “haknya” adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits:
لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
“Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga; (1) orang yang sudah menikah lalu berzina, (2) membunuh jiwa yang diharamkan, (3) orang yang murtad dari agama Islam atau orang yang memberontak kepada pemimpin yang sah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Lihat: Hadits Arbain ke 14 – Hadits Tentang Tidak Halalnya Darah Seorang Muslim
Ini semua hak Islam yang disebutkan dalam hadits “kecuali dengan hak Islam”.
Hisabnya diserahkan kepada Allah Ta’ala.
Menit ke-12:03 Dan hisabnya diserahkan kepada Allah. Artinya bahwa kita hanya menghukumi orang sesuai dengan yang dia tampakkan saja. Artinya siapapun yang menampakan dia bersyahadat Laa Ilaaha Illallah Muhammadarrasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, maka wajib dilindungi darah dan hartanya. Adapun masalah dia mengucapkan itu pura-pura, maka itu serahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Makanya para ulama kemudian mengambil faedah dari hadits ini:
نحكم بالظاهر والله يتولى السرائر
“Kita hukumi seseorang dengan yang dia tampakkan kepada kita, dan kita kembalikan sesuatu yang tersembunyi padanya kepada Allah.”
Kalau ada orang yang menampakkan kepada kita kekafiran, apakah kita hukumi dia kafir? Jawabnya iya, kalau kita tidak tahu ini muslim atau bukan. Tapi kalau dia muslim dan menampakan kekafiran, apakah langsung kita kafirkan? Yang shahih adalah kita tegakkan hujjah dulu kepada dia, barangkali dia tidak tahu kalau itu perbuatan kekufuran.
Bagaimana pembahasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian Hadits “Aku Diutus Untuk Memerangi Manusia”
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51204-kajian-hadits-aku-diutus-untuk-memerangi-manusia/